MINUT, Titikkomanews — Maraknya isu perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai daerah dan viral di media sosial mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kepala BKPSDM Minut Johanes Katuuk menegaskan pentingnya menjaga integritas, etika, dan moralitas sebagai bagian dari tanggung jawab ASN, baik dalam kehidupan pribadi maupun sebagai abdi negara.
“Kami menghimbau seluruh ASN agar menjaga perilaku dan etika. Jangan sampai terlibat dalam tindakan amoral seperti perselingkuhan yang dapat merusak citra diri, keluarga, dan institusi pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan, ASN harus menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat, sehingga setiap tindakan yang menyimpang akan berdampak luas, tidak hanya secara pribadi tetapi juga terhadap kepercayaan publik.
DASAR HUKUM DAN SANKSI TEGAS
Terkait penindakan, BKPSDM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti perselingkuhan dapat dikenakan hukuman disiplin berat.
Adapun bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:
• Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
• Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan
• Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
“Jika terbukti, sanksinya tegas. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran disiplin berat,” ujarnya.
PENANGANAN KASUS DI MINUT
Selama masa kepemimpinannya, Kepala BKPSDM mengungkapkan telah menerima sekitar tiga laporan terkait dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN.
Namun demikian, dua laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak didukung bukti yang cukup kuat. Sementara satu laporan lainnya saat ini masih dalam tahap pendalaman.
“Untuk tahun 2026, ada satu laporan yang sedang kami proses lebih lanjut,” jelasnya.
BERLAKU UNTUK SELURUH ASN TERMASUK PPPK
BKPSDM juga menegaskan bahwa ketentuan disiplin ini berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Aturan disiplin ini berlaku sama bagi PNS maupun PPPK. Jadi tidak ada perbedaan dalam penegakan aturan,” tambahnya.
IMBAUAN TEGAS BKPSDM
Sebagai penutup, BKPSDM kembali mengingatkan seluruh ASN di Minahasa Utara untuk menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, loyalitas, dan integritas.
“Jangan coba-coba melakukan pelanggaran. Kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku. Lebih baik mencegah daripada harus berhadapan dengan sanksi berat,” pungkasnya.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh
(UKW:30506)






