MINUT, Titikkomanews – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan asistensi dan verifikasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Kepala BKAD Minahasa Utara, Carla Sigarlaki dalam laporannya, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh perangkat daerah mengenai arah kebijakan dan pedoman teknis penyusunan APBD 2026 sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.
“Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 menjadi acuan utama dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan agar setiap perangkat daerah menyusun RKA sesuai ketentuan, sinkron dengan prioritas pembangunan daerah, serta memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi,” beber Carla.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari BKAD akan melakukan asistensi dan verifikasi langsung terhadap dokumen RKA perangkat daerah, guna memastikan kesesuaian antara rencana kerja, pagu indikatif, serta arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam RKPD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2026.
Lebih lanjut dijelaskan, melalui proses asistensi nantinya, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menyempurnakan dokumen RKA sebelum tahap penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Kegiatan yang dilaksanakan di [lokasi kegiatan] ini dihadiri oleh para kepala perangkat daerah, pejabat penatausahaan keuangan (PPK), serta perencana dari setiap OPD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Novly Wowiling mewakili Bupati membuka dan menyampaikan sambutan, dalam arahannya menegaskan pentingnya sinergi antar-OPD dalam penyusunan APBD.

“Kita harus memastikan setiap program dan kegiatan yang diusulkan benar-benar mendukung prioritas pembangunan daerah dan visi-misi Bupati Minahasa Utara. Penyusunan anggaran harus tepat sasaran dan berorientasi pada hasil,” tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi dan asistensi ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap proses penyusunan APBD Tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tahun 2026 menjadi fokus pemerintahan JG-KWL adalah program untuk peningkatan ekonomi. Selain itu, fokus belanja pendidikan dan kesehatan harus berjalan sebagaimana mestinya termasuk infrastruktur pelayanan publik melalui digitalisasi, seperti SIPD yang menjadi kemutlakan,” tutup Sekda.
Sementara itu, Narasumber Kepala BPKP Perwakilan Sulut yang diwakili Korwas Bidang P3APIP, Robit Durori memberikan materi tentang sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD dan teknis penyusunan APBD serta hal lainnya.
Hadir mendampingi Sekda saat pembukaan kegiatan, diantaranya Asistensi Administrasi Umum Jossy Kawengian dan Inspektur Stephen Tuwaidan. Tampak peserta diantaranya para Kepala OPD dan Sekertaris serta fungsional perencana. Hingga berita ini dipublish, kegiatan sosialisasi masih terus berlangsung yang dilaksanakan di lantai 3 kantor Bupati Minahasa Utara.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh
(UKW:30506)






