MINUT, Titikkomanews – Dalam Pasal 280 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah serta melibatkan pejabat negara dan aparatur sipil negara.
Tujuan pengaturan itu sebagai upaya menghindari penyimpangan dan manipulasi dalam pelaksanaan kampanye yang melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam pemerintahan.
Terpantau, dua staf khusus atau tenaga ahli di Kabupaten Minahasa Utara, Victor Malonda dan Lucky Longdong tampak mendampingi calon Gubernur Sulawesi Utara YSK-VM saat debat publik calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Rabu 9 Oktober 2024, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.
Victor Malonda terpantau tepat berada di samping kiri belakang calon Gubernur Yulius Stevanus Komaling (YSK), dan Lucky Longdong menggunakan masker putih berada di kanan belakang calon wakil Gubernur Victor Mailangkay (VM).

Semestinya, pengaturan larangan kampanye dalam Pasal 280 juga diberlakukan mutatis mutandis bagi staf khusus dan atau tenaga ahli yang anggarannya bersumber dari keuangan negara dan berurusan dengan hak ihwal yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sebagaimana SK susunan tim kampanye daerah YSK-VM nomor: 001/B/SK/TKD-PROVINSI/YSK-JVM/IX/2024 yang ditandatangani pada tanggal 22 September 2024, keduanya (Victor Malonda dan Lucky Longdong) berada di susunan pengurus sebagai dewan pakar.

Sementara itu, ada staf khusus/tenaga ahli Bupati Minut lainnya Jopie Rori dan Denny Wowiling, telah menyatakan mundur untuk menjadi tim sukses (timses). Denny Wowiling tampak membawa langsung surat pengunduran diri yang diterima salah satu staf di Sekretariat Daerah.

Demikian Jopie Rori, telah menyatakan pengunduran diri sebagai staf khusus Bupati Minahasa Utara bidang pengembangan investasi sehubungan dengan menjadi ketua tim adhoch Forum Gerakan Minut Maju (FGMM) yang fokus pada Pilkada untuk pemenangan calon Bupati dan wakil Bupati Minut JG-KWL.(**)
Penulis: Arnando