Aroma “Busuk” di Dinas PUPR Minut Menguap, Mandatori Perbaikan Jalan 2026 Diduga Dialihkan ke Irigasi

Gambar Ilustrasi.(ist)

MINUT, Titikkomanews — Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara mulai mencuat. Program perbaikan infrastruktur jalan yang seharusnya menjadi prioritas pada tahun anggaran 2026, diduga tidak tercantum dalam rencana awal dan bahkan sempat dialihkan ke program lain.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dalam dokumen APBD induk 2026, tidak ditemukan adanya program perbaikan infrastruktur jalan di lingkungan Dinas PUPR Minut. Kondisi ini sejalan dengan pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Minut, Jorry Tintingon, pada akhir Februari 2026 lalu.

Ia mengakui bahwa dalam APBD induk tahun 2026, tidak terdapat alokasi untuk perbaikan jalan. Menurutnya, sebagian besar anggaran difokuskan pada pembangunan alun-alun tahap II.

Gambar Ilustrasi.(ist)

“Untuk hotmix atau perbaikan infrastruktur jalan tidak ada. Yang ada hanya anggaran untuk jalan paving sekitar Rp600 juta,” ungkap Tintingon saat itu.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan Kepala Badan Keuangan Minut, Carla Sigarlaki, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Carla menegaskan bahwa pada tahun 2026, pemerintah daerah telah memenuhi ketentuan mandatori sebesar 10 persen dari dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor untuk perbaikan jalan.

“Nilainya sekitar Rp2 miliar yang memang diperuntukkan bagi perbaikan infrastruktur jalan di Minahasa Utara,” jelas Sigarlaki.

Ironisnya, pada pertengahan Maret 2026, saat dilakukan penelusuran lanjutan, program perbaikan jalan tersebut tidak ditemukan. Justru yang muncul adalah sejumlah kegiatan di sektor irigasi, memunculkan dugaan adanya pengalihan anggaran dari perbaikan jalan ke pembangunan irigasi.

Sumber media ini menyebutkan, anggaran sebesar Rp2 miliar yang semestinya digunakan untuk perbaikan jalan dengan kategori rusak berat, sedang, hingga ringan, diduga telah dialihkan. Padahal, anggaran tersebut bersifat wajib (mandatori), karena berasal dari dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat melalui Samsat.

Menanggapi hal ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dikabarkan langsung melakukan pembahasan internal setelah mencuatnya dugaan tersebut. Hasilnya, program perbaikan jalan disebut akan dikembalikan dalam skema pergeseran anggaran yang direncanakan pada Mei hingga Juni 2026.

Di sisi lain, hasil penelusuran titikkomanews.com pada platform Sirup Inaproc menunjukkan bahwa saat ini baru terdapat dua paket pekerjaan jalan yang telah tayang, yakni rehabilitasi jalan Desa Kawiley dan pemeliharaan rutin ruas jalan Lembean–Marawas. Masing-masing paket tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp200 juta.

Minimnya jumlah paket pekerjaan jalan yang muncul dibandingkan dengan nilai anggaran mandatori yang seharusnya tersedia, semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam perencanaan dan penganggaran.

Sorotan keras datang dari LSM Intel Tipikor PHRI Sulawesi Utara. Mereka mendesak Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, agar segera mengambil langkah tegas terhadap oknum ASN di Dinas PUPR yang diduga “bermain-main” dengan anggaran.

LSM tersebut menilai, dugaan pengalihan program dari perbaikan jalan ke irigasi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebijakan mandatori, sekaligus berpotensi menghambat fokus pembangunan daerah.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut komitmen terhadap program prioritas daerah. Kami meminta Bupati Joune Ganda segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN yang coba-coba mempermainkan anggaran serta merubah kegiatan yang sudah menjadi fokus pembangunan JG-KWL di tahun 2026,” tegas Ketua LSM Intel Tipikor PHRI Sulut, Jefran Herodes De’jong.

Menurut Buds sapaan akrab Herodes, tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Infrastruktur jalan, lanjutnya, merupakan kebutuhan dasar yang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi dan keselamatan warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak Dinas PUPR Minut terkait dugaan pengalihan anggaran tersebut. Publik pun berharap adanya transparansi, penegakan aturan, serta langkah konkret dari pimpinan daerah guna memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh

(UKW:30506)

Pos terkait

Titik Koma News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *